Ketua Umum MUI Kab. Kudus (kanan) bersama Tim
Pakem Kab. Kudus
Bertempat
di Aula Kantor Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus, hari Rabu tanggal 25 Mei 2016,
berlangsung kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat
(PAKEM), dengan tema Sosialisasi SKB Menteri Agama, Kejaksaan Agung, dan
Menteri dalam Negeri, yang merupakan
program dari Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat Kabupaten
Kudus. Sebelumnya acara yang sama juga berlangsung di Aula Kantor
Pemerintahan Desa Rendeng,
Kota, Kudus.
Nara
sumber kegiatan yang dihadiri unsur kecamatan, pemerintahan Desa (Kaur
Kesra/modin, dan Kadus), tokoh agama dan Kementerian Agama Kab. Kudus, adalah
dari Kejaksaan Negeri (selaku Ketua Tim Pakem), Kesbangpol (Wakil Ketua II),
dan Ketua Umum MUI Kab.Kudus.
Mengawali
materinya, H. Ahmad Hamdani Hasanuddin, Lc, MA., selaku Ketua Umum MUI Kab.
Kudus berpesan kepada seluruh peserta untuk “waspada terhadap aliran sesat”.
Ini sangat diperlukan, melihat kondisi saat sekarang diketahui banyak muncul
aliran-aliran sesat di masyarakat. Dalam kesempatannya, selain menyampaikan
tugas dan peran MUI, beliau menjelasakan 10 kriteria aliran dianggap sesat
(berdasarkan hasil Rakernas MUI Pusat Tahun 2007). Kriteria tersebut perlu diketahui dan dipahami
semua umat Islam, sehingga dapat membentengi diri untuk tidak terpengaruh
terhadap munculnya aliran-aliran sesat yang ada.
10
kriteria dimaksud adalah:
- Mengingkari
Rukun Iman dan Rukun Islam;
- Meyakini
dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai syari’ al-Qur’an dan al-Sunnah;
- Menyakini
turunnya wahyu setelah al-Qur’an
- Mengingkari
otentitas atau kebenaran isi al-Qur’an;
- Melakukan
penafsiran al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir;
- Mengingkari
kedudukan Hadits sebagai sumber hukum Islam;
- Melecehkan
dan atau merendahkan para Nabi dan Rasulallah;
- Mengingkari
Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir;
- Mengubah
pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan Syari’ah;
- Mengkafirkan
sesama muslim tanpa dalil Syar’i
Pada
kesempatan tersebut, lebih lanjut Beliau juga memberikan contoh-contoh aliran
sesat yang ada di Indonesia, dengan juga menjelaskan kriteria kesesatan serta fatwa
kesesatannya yang telah ditetapkan Majelis Ulama Indonesia. Diantaranya
adalah: JAI (Jama’at Ahmadiyah Indonesia), Agama Salamullah (lia edden), Aliran
Islam Jama’ah/ Darul Hadits/ Lemkari, al-Qiyadah al-Islamiyah/Milah
Ibrahim/Gafatar, dan di Kudus yang pernah ada “Sabdo Kusumo”.
Menutup kegiatan, ketiga
nara sumber berpesan, yang perlu dilakukan jika mengetahui adanya indikasi
ajaran sesat yang disebarluaskan (mempengaruhi, mengajak, melakukan kegiatan)
adalah dengan melaporkan ke Tim PAKEM Kab. Kudus, baik itu melalui Kejari maupun
Kesbangol Kab. Kudus. Jangan anarkhis dan atau main hakim sendiri, karena
kemadlaratannya akan lebih besar daripada kemaslahatan, tentunya disertai
bukti-bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
(by: Agus Siswanto,
Sekr MUI Kab. Kudus)
Artikel keren lainnya: